Home Nasional Skema Reforma Agraria Harus Memiliki Kesinambungan Antara Aset dan Akses

Skema Reforma Agraria Harus Memiliki Kesinambungan Antara Aset dan Akses

Kupang, Gatra.com - Gubernur Nusa Tenggata Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTT menegaskan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini tentunya untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu tujuan reforma agraria adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Harus melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada peningkatan sumber ekonomi ,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat membuka membuka kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Harper Kupang, Senin (14/8).

Gubernur Viktor juga mengharapkan BPN masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT bersama stakeholder terkait yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar Agraria.

Menurutnya, ini agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerja sama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA NTT sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan Agraria di Provinsi NTT.

“Untuk mencapai itu, semua maka diperlukan kerja kolaboratif antar semua sektor baik keterlibatan Kanwil Kehutanan terkait pemanfaatan lahan dan juga sektor pertanian serta semua komponen sehingga Reforma Agraria mempunyai dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Viktor.

Ia juga mengharapkan agar Kanwil ATR/BPN ke depannya harus memiliki Bank Data Tanah yang di dalamnya memuat data tanah secara detail, di mana dengan data tanah tersebut menjadi dasar atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan sehingga tiap kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat umum.

“Kalau kita mau mengelola agraria di NTT maka kita harus menguasai data terkait tanah di NTT. Saya sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Kanwil ATR/BPN di NTT sejauh ini. Karena itu harus memiliki Bank Data Tanah. Ini akan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan bagi kepentingan masyarakat banyak serta meminimalisir konflik terkait tanah di NTT,” jelas Viktor.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Hiskia Simarmata dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan GTRA memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial.

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat di setiap pelosok daerah. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

“Program Reforma Agraria merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin. Ini juga merupakan program nasional. Di mana Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara badan pertanahan nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya,” kata Hiskia.

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 14-15 Agustus dan berlangsung secara luring dan daring tersebut mengusung tema “Strategi dan Sinergitas antarsektor dalam penyelesaian permasalahan Reforma Agraria untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat di Provinsi NTT”.

Rakor ini dihadiri secara virtual oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Para Bupati/Wali kota se-NTT yang juga mengikuti secara virtual, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab/Kota se-NTT, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta stakeholder terkait. 

18